DPRD Kota Banjarmasin menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Perda Nomor  5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dibahas alot karena detail wilayah.

Anggota Pansus RTRW DPRD Banjarmasin Zainal Hakim di Banjarmasin, Kamis, mengatakan, saat ini revisi Perda RTRW sudah memasuki tahap pembahasan materi inti Raperda.

Secara teknis lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banjarmasin itu, sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018, disyaratkan skala tata ruang kabupaten kota 1 berbanding 5000.

"Sekarang sangat detail pembahasan per pasal yang akan direvisi. Tidak bisa cepat seperti Raperda lain, karena kami harus menyesuaikan data dan gambar," ucap Zainal Hakim.

Hakim sapaan akrabnya juga menjelaskan, dalam Raperda RTRW juga disebutkan secara detail zonasi bahkan subzona suatu kawasan hingga peruntukkannya kedepan.

"Misalnya zona pendidikan, industri, perdagangan, kini diperjelasan dengan subzona secara detail. Hal itu tidak bisa dibahas secara cepat karena Haris sesuai dengan data yang benar," terangnya.

Dalam pembahasan Raperda RTRW, Hakim memastikan DPRD Banjarmasin menaruh atensi khusus terkait zona hijau, baik kawasan sungai dan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai amanat Undang - Undang.

"Untuk zona hijau pasti menjadi perhatian kami. Kota Banjarmasin identik dengan sungai, sehingga ada atensi khusus. Begitu pula hal pendukung lain seperti ketersediaan RTH baik milik umum dan privat. Semua akan dibahas secara detail," tutupnya. 

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020