Seluruh kegiatan di wilayah Kota Banjarbaru wajib mematuhi protokol kesehatan dan pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kota setempat. 

"Seluruh kegiatan dalam kehidupan masyarakat Kota Banjarbaru wajib dijalankan sesuai protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19," ujar Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bernhard E Rondonuwu, Rabu. 

Pernyataan itu disampaikan Bernhard yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Banjarbaru saat memimpin rakor penegakan hukum yang dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru. 

Pejabat satuan tugas yang hadir yakni Wakil I yang juga Dandim 1006/Mtp Letkol Arm Siswo Budiarto, Wakil II Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso, Wakil III Kepala Kejari Andri Irawan dan Wakil Ketua IV Said Abdullah. 

Kegiatan yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan jaga jarak diikuti seluruh pimpinan SOPD lingkup Pemkot Banjarbaru hingga camat dan lurah serta seluruh unsur satgas yang berada dibawahnya.

Menurut Bernhard, penekanan yang dilakukan Satgas PP COVID-19 adalah rekomendasi yang akan diberikan kepada penyelenggara kegiatan dan harus dikoordinasi dengan berbagai pihak terkait lainnya. 

"Penyelenggaraan setiap kegiatan diatur mulai dari tempat yang akan diperhitungkan luasannya dengan pengunjung yang hadir. Semuanya diatur sesuai protokol kesehatan yang diberlakukan," tegasnya. 

Selain itu, harus ada penyelenggara kegiatan sebagai penanggung jawab dan akan dibuatkan perjanjian diatas materai. Seluruh persyaratan itu mulai dikampanyekan dan dijalankan sesuai aturan serta ketentuan berlaku. 

"Seluruh masyarakat harus berperan mengkampanyekan aturan protokol kesehatan melalui 3 M yakni masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Jika semua dijalankan, penyebaran COVID-19 bisa dikurangi," katanya.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020