Seorang buronan pelaku penganiayaan yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) eks Terminal Angkutan Kota Sentra Antasari Banjarmasin akhirnya berhasil diringkus polisi.

"Tersangka inisial ML (28) ditangkap tadi malam atau Senin (28/9) di Jalan Ahmad Yani Km 06 Kecamatan Kertak hanyar, Kabupaten Banjar," terang Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, Selasa.

Diketahui pelaku buron sejak melakukan penganiayaan terhadap korbannya Salaman (40) pada 3 September 2020 lalu.

Korban diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok di sekujur tubuh dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Jadi koban ini tukang parkir tiba-tiba di serang oleh pelaku. Setelah melalukan penganiayaan pelaku kabur dan buron," beber Irwan.
Polisi berhasil meringkus buron pelaku penganiayaan. (ANTARA/Firman)
Penangkapan tersangka berkat kerja sama tim gabungan yang solid yaitu Unit  Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah dibackup Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Polda Kalsel.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020