Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kesatuan Reskrim Polresta Banjarmasin melakukan reka ulang sebanyak 43 adegan perkelahian berdarah yang mengakibatkan empat orang tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Taman Siring Sungai Martapura, depan Balaikota Banjarmasin, 1 September lalu.

Reka ulang perkelahian di Taman Siring Sungai Martapura, Jalan RE Martadinata atau berseberangkan Kantor Wali Kota Banjarmasin itu, berlangsung Kamis mulai pukul 09.00 Wita hingga menjelang shalat Zuhur atau selama lebih kurang 3,5 jam.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, tiga pelaku yang tertangkap dihadirkan dalam gelar reka ulang yang berjumlah 43 adegan itu.

"Rencana semula hanya 35 adegan reka ulang kasus perkelahian dan pembunuhan itu, ternyata berkembang di lapangan menjadi 43 adegan," ujarnya kepada wartawan di Banjarmasin.

Ia mengungkapkan, ada tambahan adegan yang diperagakan tiga pelaku, yakni Saipul alias Ipul (21), Ramayudha (23) dan Amat Nurul (17), saat menghabisi empat orang seterunya.

Kempat korban tewas itu masing-masing Junaidi, Mukmin alias Imuk, Dabak dan Duan. Yakni, dari bagaimana mulainya mereka berseteru mulut, hingga berujung perkelahian dengan senjata tajam dan melarikan diri.

"Dalam adegan-adegan saat perkelahian berdarah itu, ternyata yang sangat berutal melakukan pembacokan dan penebasan terhadap para korban itu adalah pelaku yang masih buron, yakni, Asrani alias Musang," tuturnya.

Adegan yang diperagakan oleh peran pengganti sebagai Asrani atau lebih akrab dengan gelarnya Musang, dari pengakuan tiga pelaku temannya yang tertangkap itu.

"Dia (Musang) dinyatakan yang lebih dulu menyerang para korban dengan senjata tajamnya, baru disertai para temannya yang menyerang korban lainnya dengan membabi buta," ungkapnya.

"Salah satu pelaku yang bernama Amat Nurul mengaku memegang dua senjata sekalian, yakni pisau dan sejenis senjata parang saat menyerang musuhnya," lanjut perwira menengap polisi itu.

Ia menerangkan, dalam fakta reka ulang, tergambar bahwa pelaku Amat Nurul sebagai otak penyerangan, yakni sebelumnya dia berseteru dengan korban Mukmin alias Imuk hanya karena persoalan sepele.

Kemudian Amat Nurul pulang dan mengadukan kepada teman-temannya, lalu mendatangi para korban dilengkapi senjata tajam, yang tanpa banyak basa basi langsung melakukan penyerangan.

Menurut dia, para pelaku itu bisa dikenakan pasal 334 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya seumur hidup.

"Kita bersyukur, kegiatan reka ulang yang disaksikan ratusan masyarakat berjalan dengan sangat tertib dan aman, dan meminta maaf kepada masyarakat karena harus menutup sementara Jalan RE Martadinata," demikian Afner.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014