Pemerintah Kabupaten Tabalong akhirnya menggratiskan test usap atau swab test bagi warga lokal sebagai upaya menekan transmisi penularan Virus Corona di 'Bumi Saraba Kawa' ini.

 Test usap gratis ini bagi warga yang memiliki KTP Tabalong dan bisa mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat dan wajib karantina mandiri sambil menunggu hasilnya.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tabalong Taufiqurrahman Hamdi mengatakan jika hasil test usap positif terkonfirmasi Corona wajib melaporkan diri ke aparat maupun Satgas untuk diberlakukan tatalaksana pasien positif dan karantina mandiri.

 "Bupati Tabalong telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan wajib Swab PCR termasuk test usap gratis bagi warga lokal," jelas Taufik.

Dalam Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor B.59/BUP/KESRA/400/09/2020 yang dikeluarkan 21 September 2020 juga mewajibkan test usap bagi siapa saja yang masuk ke Kabupaten Tabalong.

Termasuk bagi warga Tabalong yang baru pulang dari luar provinsi dan minimal berada di luar provinsi selama satu minggu.

Selanjutnya bagi pendatang yang hasil test usap positif tidak boleh masuk ke Tabalong kecuali sudah melakukan karantina mandiri selama 10 dan tidak memiliki gejala serta sudah mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter asal tempat tinggal.

Sementara pendatang yang sudah telanjur datang ke Tabalong tanpa bisa menunjukan hasil swabnya maka diminta pulang ke daerah asal kecuali pendatang tersebut mau melakukan swab test mandiri dan karantina.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020