Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempercepat penyusunan tata tertib (tatib) DPRD setempat periode 2014-2019.


Ketua Tim Perumus DPRD Kotabaru, Sukardi, Selasa menegaskan, pihaknya siap menuntaskan penyusunan tatib dewan periode 2014-2019 dalam dua hari ke depan.

"Target itu sangat beralasan karena ketentuan yang ada tidak ada perubahan signifikan dengan acuan periode sebelumnya yakni tetap mengacu pada PP No 16 Tahun 2009," kata Sukardi.

Dijelaskannya, dengan diberlakukan UU No 17 Tahun 2014 tentang MMPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), perubahan-perubahan hampir tidak ada, kecuali hanya penyesuaian seperti tahun dan periode saja.

Sesuai dengan tugas dan fungsi tim perumus, pihaknya merumuskan, menyusun dan membahas tata tertib yang akan dijadikan sebagai acuan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) periode ini.

"Insya Allah dalam dua hari ini Tatib yang kita susun dan bahas sudah dapat diparipurnakan, asalkan semua setuju dan sependapat,� tegas Sukardi.

Dia menjelaskan sejak dirinya terpilih segera melakukan rapat secara maraton bersama Wakil Ketua DPRD H Sahidudin.

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, dengan tuntasnya penyusunan tatib dan terpilihnya AKD, menjadi salah satu dasar penentuan unsur pimpinan dewan yakni satu ketua dan dua wakil ketua.

"Mengacu pada ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014 dan PP Nomor 16 Tahun 2009, unsur pimpinan tetap akan diisi oleh perai suara terbanyak dari partai pemenang pemilihan legislatif," kata Sukardi.

Begitu seterusnya termasuk dua wakil ketua, yakni pemenang kedua dan pemenang ketiga dalam pemilu yang digelar 9 April 2014 lalu.

  "Dengan mengacu pada undang-undang dan peraturan tersebut, maka dipastikan penentuan unsur pimpinan dan AKD di lingkungan DPRD Kabupaten Kotabaru segera terbentuk, tanpa harus menunggu lama," katanya.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014