Banjarmasin, (Antaranews kalsel) - Puluhan pengendara sepeda motor ditilang Satuan Polisi Lalulintas Polresta Banjarmasin, saat gelar razia di jalan A Yani KM 6 depan Kantor TVRI Kalsel.


Menurut Kasat Lalulintas Polresta Banjarmasin Kompol Henry N Chandra, kebanyak kendaraan bermotor yang pihaknya tilang karena tidak menyalakan lampu. "Yang kita tilang karena tidak menyalakan lampu saat berkendaraan sebanyak 76 unit," ujarnya setelah melakukan gelar razia, Selasa.

Dikatakannya, sesuai Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang bunyinya adalah: "Pengendara sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari denda maksimal Rp 100 ribu".

Dikatakan Henry, bahwa tilang yang diberikan pihaknya hanya menyita surat menyurat pengendara untuk mereka berurusan selanjutnya kebagian tilang.

Demikian juga, kata Henry, pengendara sepeda motor yang ditilang karena tanpa membawa surat menyurat berupa STNK dan SIM, yang jumlahnya ada beberapa.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a, Setiap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri (tidak sah) didenda dengan denda maksimal Rp. 500.000.

"Kita harap, masyarakat mematuhi aturan berlalulintas, sebab, ini untuk ketertiban dan keselamatan mereka juga di jalan," pesan Henry./e

Pewarta: sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014