Seorang warga bernama Ria Fitriana selaku Direktur PT Surya Pembangunan Propertindo mengadu ke Polda Kalsel setelah sertifikat tanah yang dimilikinya tak kunjung dipecah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda untuk dapat dilakukan upaya perlindungan hukum terhadap pelaksanaan putusan eksekusi perkara PTUN Banjarmasin No 2 tanggal 14 November 2019 yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar," terang 
Madinatul Fadhilah selaku Kuasa Hukum Ria Fitriana.

Menurut Madina, jalur hukum terpaksa ditempuh setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar tak juga melaksanakan perintah Pengadilan.

Bahkan, hingga lebih dari 200 hari kerja semenjak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inckract), tidak kunjung dipecah juga sertifikat yang diusulkannya.

"Klien kami menyediakan perumahan subsidi bagi masyarakat di lahan Desa Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Sehingga melakukan permohonan pemecahan bidang tanah dan penerbitan sertifikat pecahan dari Sertifikat Induk : SHGB Nomor 06536," tuturnya.

Dia mengaku heran sikap Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar tersebut. Padahal lahan tidak bermasalah dengan batas patok yang jelas tanpa adanya sengketa dan sebagainya dengan pihak lain.

Ditegaskan Madina lagi, ini bukan sengketa lahan seperti tumpang tindih antar masyarakat, namun murni mempertahankan hak-hak pemilik lahan yang telah dicederai oleh oknum pejabat dan mafia tanah.

"Sudah cukup dengan ketidakjelasan ini. Makanya selain ke Polda, kami juga melayangkan permohonan penetapan eksekusi kepada Ketua PTUN Banjarmasin. Diharapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar selaku termohon eksekusi dapat lebih bertanggungjawab melaksanakan isi putusan Pengadilan," pungkasnya.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020