Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan pembentukan fraksi dan membuat tata tertib paling lambat satu bulan setelah dilantik Kamis (26/8).

Ketua Sementara DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, Hj Alfisah, Sabtu mengatakan, pembentukan fraksi, penggodokan tata tertib dan penentuan unsur pimpinan definitif tuntas satu bulan ke depan.

"Tugas yang diemban ketua sementara dan wakilnya adalah membentuk fraksi, penggodokan tata tertib (tatib) dan proses penentuan atau pemilihan unsur pimpinan,` ujar Alfisah.

Mulai Kamis (28/8) pihaknya bersama segenap anggota dewan melakukan rapat gabungan, dengan agenda pembahasan pembentukan fraksi, menyangkut nama dan struktur seperti ketua dan wakil ketua fraksi.

Dua agenda lain dalam rapat gabungan ini, lanjut dia, penggodokan tatib dewan. Yang ketiga adalah melaksanakan proses pemilihan unsur pimpinan di antaranya satu ketua dan dua wakil ketua DPRD Kotabaru definitif.

Dia mengaku belum memastikan mengenai dasar pembentukan fraksi tetap menggunakan Tatib Nomor 15/2010 yang menandaskan fraksi murni bisa dibentuk minimal terdapat tiga kursi dalam satu partai.

"Hal itu tergantung pada kebijakan internal partai," katanya seraya menjelaskan semua akan diketahui pada saat paripurna yang akan digelar Sabtu besok.

Selain pembentukan fraksi, rapat gabungan yang akan kembali Jumat (29/8) adalah membentuk tim perumus. Segala persiapan yang akan diparipurnakan sudah siap.

Sementara menyoal tentang lahirnya Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) tahun 2014, kaitannya dengan pemilihan unsur pimpinan dewan definitif, politisi Partai Nasdem ini menegaskan, tidak berpengaruh dalam memilih unsur pimpinan di DPRD.

"UU MD3 yang lama maupun yang baru menegaskan untuk penentuan unsur pimpinan definitif DPRD tetap berdasarkan pemenang pemilu, yaitu peraih suara terbanyak dari perolehan kursi terbanyak di parlemen," kata Alfisah.

Yang membedakan UU MD3 2014 adalah hanya item yang mengatur tentang penentuan unsur pimpinan di lingkungan DPR RI, sementara yang lain tidak ada yang berubah.

"Jadi tetap pemenang pemilu yang memimpin. Sehingga tidak ada alasan parlemen tidak menjalankan amanah konstitusi," kata Alfisah.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014