Seorang juru parkir dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Ada 12 paket sabu-sabu seberat 3,34  gram kami temukan saat penangkapan," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SH MH di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, untuk tersangka diketahui berinisial GM (38) ditangkap pada Kamis (17/9) di Jalan Hasanudin tepatnya di depan Roberta Dept Store, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. 
Tersangka ditangkap dengan barang bukti 12 paket sabu-sabu. (ANTARA/Firman)


Barang bukti di antaranya ditemukan petugas sebanyak satu paket di tanah halaman belakang Roberta Dept Store yang berjarak sekitar satu meter dari tempat pelaku tertangkap. Sebelumnya sabu-sabu tersebut telah dibuang pelaku. 

Sedangkan 11 paket sabu sabu lainnya di dalam kotak rokok ditemukan di tanah tepatnya di dekat tiang baleho halaman depan Roberta Dept Store yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat pelaku ditangkap.

"Jadi pelaku membuang 11 paket sabu-sabu tersebut sesaat sebelum tertangkap," tandas Wahyu yang membuat inovasi Pos Kepolisian Online Gratis (Poskotis) tempat belajar daring siswa di masa pandemi COVID-19.

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020