Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengingatkan kepada segenap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pulau Sebuku untuk tidak menyalah gunakan jabatan dan wewenang, serta hendaknya bekerja sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

Demikian ditegaskan bupati pada pelantikan lima orang Anggota BPD periode 2020-2026 Desa Belambus Kecamatan Pulau Sebuku, Jum'at.

Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan anggota BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Adapun tugas BPD, lanjutnya, yaitu menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Serta membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa dan mengawasi kinerja kepala desa.

Anggota BPD, tambah Sayed Jafar, harus menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan dan ketetapan yang berlaku agar pembangunan di desanya dapat maju dan berkembang.

"Jangan di salah gunakan jabatan, ciptakan hubungan harmonis dan terus berkoordinasi dengan kepala desa,"ucapnya.

Usai melantik, Orang Nomor satu di Bumi Saijaan ini juga menyerahkan bantuan yaitu berupa bantuan sosial untuk lansia sebanyak tujuh orang, bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebanyak empat orang, serta bantuan disabilitas sebanyak lima orang.

Tampak hadir juga, Wakil Ketua DPRD KabupatenKotabaru,  Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Assisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala SKPD, Camat Pulau Sebuku beserta Forkopimca, Kepala Desa, serta tamu undangan.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020