Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) diberlakukan di pusat, dan tidak diberlakukan di daerah.


"Undang-Undang MD3 hanya diberlakukan untuk DPR RI, bukan untuk DPRD di daerah," kata bupati saat pelantikan dan pengambilan sumpah 35 anggota DPRD Kabupaten Kotabaru di Gedung DPRD Kotabaru, Selasa.

Sehingga, kata dia, penetapan unsur pimpinan masih tetap menggunakan aturan yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), di mana unsur pimpinan ditetapkan dari partai yang memperoleh suara terbanyak.

"Termasuk penetapan alat kelengkapan dewan (AKD), atau yang lainnya juga," tuturnya.

Menurut bupati, peraturan perundang-undangan di Indonesia selalu dinamis, dan masyarakat atau penyelenggara pemerintahan harus tetap tunduk dan mematuhinya.

Irhami berharap, dengan diresmikannya 35 orang anggota DPRD Kotabaru Periode 2014-2019, akan selalu bersinergi dengan pemerintah, khususnya eksekutif dalam membangun daerah.

"Dengan sinergitas tersebut, akan memudahkan mewujudkan program-program pembangunan di daerah, dan menyejahterakan masyarakat Kotabaru," ujarnya.

Dikatakan, dengan terpilihnya Hj Alfisah kader Partai NasDem yang akan menjadi Ketua DPRD, maka tidak salah lagi, karena profesionalisme dan kinerjanya sudah teruji dan dibuktikan.

"Saya sudah kenal sejak menjadi Asisten saya, menjadi Dosen di Universitas Saijaan (UNISA), dan saat aktif di Partai NasDem," terang Bupati, yang mengaku pernah menjadi dosen Unisa Kotabaru.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kotabaru, Djoko Mutiyono, mengatakan, pemilihan unsur pimpinan DPRD Kotabaru, periode 2014-2019 masih mengacu pada Undang-undang Nomor. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), di mana unsur pimpinan ditetapkan dari partai yang memperoleh suara terbanyak.

Penentuan unsur pimpinan dewan Kotabaru tetap menggunakan undang-undang lama yakni berdasarkan perolehan suara terbanyak dari perolehan kursi terbanyak.

  "Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) yang baru memang sudah disahkan, namun belum ditandatangani oleh Presiden, maka untuk unsur pimpinan DPRD kota/kabupaten ditentukan oleh perolehan kursi terbanyak dan dari kursi terbanyak itu dipilih intern siapa yang ditunjuk sebagai pimpinan," jelas Djoko.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014