Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid mengharapkan pasangan calon (paslon) yang berlaga di pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini dapat berkomitmen mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Jadi silahkan paslon bertanding dalam kampanye tetap memperhatikan protokol kesehatan. Biar masyarakat memilih siapa yang paling patuh di masa pandemi ini," kata dia di Paringin, Jumat.

Khamid mencontohkan, alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, handsanitizer, dan faceshield atau pelindung wajah dapat dijadikan sebagai alat peraga kampanye bagi para paslon.

"Kontestan dan tim suksesnya bisa bergerak secara masif membagikan masker dan sebagainya ini yang sudah dilapisi stiker berisi gambar atau nomor pasangan calon. Kampanye seperti jadi positif mendukung upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 karena jadi bahan edukasi protokol kesehatan ke masyarakat," tuturnya.
Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid saat menghadiri deklarasi pilkada patuh protokol kesehatan di kantor KPU Balangan. (ANTARA/Firman)


Diakui Khamid, kasus positif COVID-19 di
kabupaten berjuluk "Bumi Sanggam" itu perlahan meningkat. Untuk itulah, momen pilkada jangan sampai menjadi klaster baru transmisi virus corona.

Apalagi Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta memberikan atensi khusus dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 untuk seluruh Polres jajaran agar berupaya maksimal membantu Gugus Tugas di wilayah masing-masing.

"Mari kita edukasi terus masyarakat agar memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Ini saya rasa juga menjadi tugas dan tanggung jawab kubu pasangan calon yang sedang berupaya memikat hati rakyat di pilkada," tandas alumni Akpol 2000 itu.

Pilkada Balangan 2020 diramaikan dua pasangan calon yaitu Ansharuddin-M Noor Iswan (ANIS) dan Abdul Hadi-Supiani (HAS). Keduanya sudah melaksanakan deklarasi bersama penerapan dan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di kantor KPUD setempat.
Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid bersama petugas gabungan saat operasi disiplin protokol kesehatan. (ANTARA/Firman)


Menurut Kapolres, semua pihak sudah mengerti aturan terkait pilkada yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.

Misalnya di PKPU disebutkan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas dibatasi maksimal 50 orang, sedangkan untuk rapat umum dibatasi maksimal 100 orang. Sehingga aturan ini wajib dipatuhi dan tak bisa ditawar karena bagian dari protokol kesehatan.

Polres Balangan mengerahkan 216 personel untuk penjagaan di 333 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan 9 Desember 2020. Tak hanya itu, saat pilkada berlangsung akan ada BKO dari Polda Kalsel dan TNI mempertebal pasukan pengamanan.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020