Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan  kembali berinovasi dengan rencana pelaksanaan e-voting pada gelaran pemilihan kepala desa (Pilkades) 2021 mendatang.

Rapat koordinasi antarSKPD digelar di Aula Bahalap Marabahan dalam mewujudkan pelaksanaan e-voting pada Pilkades 2021. 

Bupati Barito Kuala Hj. Noormiliyani AS memimpin langsung rapat dengan didampingi Wakil Bupati Barito Kuala H Rahmadian Noor dan Pj Sekretariat Daerah H Abdul Manaf.

Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani AS menyampaikan, e-voting akan memberikan efisiensi yang signifikan.

Menurut dia, karena tidak ada kertas suara tidak sah maupun kertas suara sisa yang terbuang. 

Selain itu, sebut dia, dengan pelaksanaan e-voting menjadi langkah awal hadirnya smart village atau desa cerdas.

“Perkembangan teknologi tidak bisa dipungkiri menjadi bagian hidup kita, melalui e-voting ini kita mengenalkan teknologi kepada masyarakat,” terang Noormiliyani AS.

Selain berguna saat pilkades, alat e-voting, jelas dia, berguna pula untuk pendataan kependudukan.  

Wakil Bupati Barito Kuala H Rahmadian Noor menambahkan, alat tersebut akan bermanfaat secara berkesinambungan untuk pilkades selanjutnya.

“Jika e-voting ini terrealisasi, maka Batola akan menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan e-voting di Kalimantan Selatan. Sekaligus membuat Barito Kuala menjadi kabupaten yang dipandang melek teknologi,” terang pria yang akrab disapa Rahmadi.

Sementara, Sekretaris Komisi 1 DPRD Batola  Reza Widya Noor menyampaikan,  DPRD sangat mendukung rencana tersebut.

“Kami sangat mendukung program ini, karena melalui e-voting  akan semakin melek teknogi,”ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Batola Dahlan menyampaikan, landasan yuridis pelaksanaan e-voting sendiri adalah putusan Nomor 147/PPU-VII/2009 dalam perkara permohonan pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentangvPemerintahan Daerah terhadap UU Dasar 1945. 

Selain itu, terang dia, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 49 ayat (1) menyebutkan, pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.

“Alat e-voting yang dikembangkan BPPT ini telah masuk sepuluh besar inovasi pelayanan publik terbaik di bidang kependudukan dari Menpan RB melalui Kemendagri,” terang Dahlan.

E-Voting sendiri, umgkapdia, telah dilaksanakan di 1.292 desa di 21 Kabupaten di Indonesia. 

Karena itulah software dan alat yang dikembangkan BPPT, menurut Dahlan patut dipertimbangkan dalam penerapan e-voting. 
 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020