Oleh Ulul Maskuriah

Paringin, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Puluhan tokoh masyarakat Dayak Pitap mendatangi Sekretariat Daerah Balangan untuk menuntut penyelesaian hak tanah adat oleh Pemerintah Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan.


Kepala adat Dayak Pitap Risani di Paringin, Selasa, mengatakan warga Dayak berharap Pemerintah Kabupaten Balangan memberikan perhatian lebih serius terhadap permasalahan hak tanah adat di Balangan.

Menurut dia, permohonan penyelesaian tanah adat tersebut sudah sejak lama mereka ajukan bahkan sejak Balangan masih menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hingga menjadi kabupaten Balangan.

"Harusnya kami mendapatkan hak pelayanan yang sama seperti masyarakat yang lainnya, karena kami juga termasuk rakyat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balangan Nugroho, menjelaskan, penentuan tapal batas tanah adat memerlukan proses cukup lama, karena harus melalui beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tanah adat.

Beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain pembentukan tim yang terdiri dari pakar adat untuk melakukan penelitian apakah di daerah yang dimaksud tersebut layak ditetapkan sebagai tanah adat atau tidak.

"Hal yang harus dilakukan dalam penelitian yaitu ada atau tidaknya keberadaan masyarakat adat di sana, hukum adat dan tanah ulayat," katanya.

Sementara proses-proses itu belum dilakukan, jadi di Balangan dan di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada umumnya belum ada yang berstatus sebagai tanah adat dan statusnya masih tanah negara.

Sekda Balangan Ir Ruskariadi mengungkapkan, secepatnya pihaknya akan melaksanakan proses-proses yang harus dilakukan dalam penetapan tanah adat.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih fokus terhadap penyelesaian tapal batas kabupaten dengan Kabupaten Kotabaru dan tapal batas desa serta kecamatan di Balangan terlebih dahulu.

"Setelah tapal batas desa dan kabupaten selesai baru kita akan fokus pada penyelesaian tanah adat ini, karena tidak mungkin menetapkan tanah adat sebelum masalah administratif desa dan kecamatan selesai," katanya.

Ruskariadi menambahkan, hingga sekarang semua desa di Kabupaten Balangan belum mempunyai tapal batas.

  Selama ini tapal batas antar desa hanya berdasarkan kesepakatan bersama antar Kepala Desa dan warga baik berupa sungai, Perkebunan, dan lain-lain.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014