Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, targetkan 75.000 sertifikat hak atas tanah di kabupaten berjuluk Bumi Sanggam tersebut.

Disampaikan oleh Kepala BPN Kabupaten Balangan, Roni L P Sitanggang, bahwa program PTSL berjalan pada seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Balangan.

Jumlah tersebut dimasukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program Bada Pertanahan Nasional (BPN).

"Melalui program ini, kami sampaikan kepada masyarakat Balangan yang desanya masuk dalam PTSL tahun 2020 maka tanah-tanahnya agar disertifikatkan," jelasnya.

Dimana dalam kegiatan tersebut, petugas BPN Balangan akan turun tangan melakukan pengukuran tanah sebanyak 30.000 bidang tanah. Yang rencananya akan dimulai sejak September dan berakhir di bulan Desember 2020.

"Ini merupakan kesempatan yang cukup langka, karena tahun depan belum bisa dipastikan kesempatan serupa akan ada lagi," ungkapnya.

Program PTSL sendiri jelas Roni, merupakan bentuk perhatian dari pemerintah kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat atas asset tanahnya.

"Diharapkan masyarakat mulai mengurus sertifikat tersebut, melalui bantuan kepala desa atau lurah setempat, yang wilayahnya masuk dalam program PTSL," imbaunya.

Sebagai upaya lancarnya program PTSL tersebut, BPN Kabupaten Balangan melibatkan ASN BPN Kabupaten Balangan dan pihak desa untuk pendataan secara langsung.

Mereka dilantik sebagai Tim Pengumpulan Data Pertanahan (Puldatan) untuk mendata tanah yang masuk dalam program PTSL di Kabupaten Balangan. Terutama para lurah dan Kades yang desanya masuk pada PTSL tahun 2020.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020