Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap dan menahan Gusti Alamsyah Ganizar alias Gampa bin Gusti Mumahad Noor Sukma Jaya (44) warga Jalan Pangeran Antasari, Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Selasa (12/8) karena membawa paket narkoba jenis sabu.


Menurut Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Nuryono, melalui Kanit LIdik II, Iptu Viktor Berlianto SH, di Banjarmasin, Jumat (15/8)  pelaku ini ditangkap saat berada di jalan Manggis Banjarmasin Timur.

"Saat kita tangkap, di kantongnya terselip satu paket sabu seharga Rp200 ribu," ujar Kasat.


Pelaku, ungkap Viktor, masuk target penagkapan pihaknya, karena sudah dicurigai sebagai pelaku narkoba. "Dan kita juga menerima informasi masyarakat terkait tindak tanduk pelaku ini dengan barang haram itu," tuturnya.


Namun pelaku, kata Viktor, mengaku barang bukti sabu seberat 0,06 gram yang dibawanya itu akan dipakainnya sendiri, karena sudah sangat kecanduan. "Bahkan dia mengaku sudah 12 tahun memakai narkoba," tuturnya.


Namun pihaknya akan tetap menyelidiki keterlibatan pelaku lebih jauh terhadap kasus narkoba ini, sebab pelau pernah juga terlibat kasus narkoba ini dan tertangkap kepolisian di Polsek Banjarmasin Selatan pada 2004 silam, hingga menjalani hukuman selama 6 bulan.


Pelaku, ujar Viktor bisa dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 112 yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.


Sementara itu, pelaku Gusti Alamsyah Ganizar mengaku pasrah dengan tertangkapnya itu, sebab dia sudah teramat kecanduan dengan barang haram tersebut sejak 12 tahun silam.


"Kalau tidak memakai, bisa marah-marah sama istri dan anak," ujar pria yang berprofisi sebagai monter perbaikan kunci di depan Pasar Ramayana itu.


Dia mengaku membeli sabu itu untuk dipakai, dan membelinya patungan dengan teman-temannya seharga Rp200 ribu. 'Belinya di Pekapuran," ujarnya./e







Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014