Sebanyak 9.011 warga binaan yang tersebar di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan bebas COVID-19 hingga saat ini.

"Dari 8 Lapas dan 6 Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Kalsel, belum ada laporan penularan COVID-19 baik itu warga binaan maupun petugasnya," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel Agus Toyib di Banjarmasin, Selasa.

Menurut dia, pihaknya benar-benar menjaga agar penularan COVID-19 jangan sampai terjadi di lingkungan Lapas dan Rutan. Langkah antisipasi yang dilakukan dengan memastikan petugas jaga steril ketika masuk.

"Kalau virus kan pastinya dibawa dari luar. Jadi petugas yang harus tertib menjaga diri mematuhi protokol kesehatan ketika berada di luar dan di dalam Lapas," jelas Agus.

Di masa pandemi jam besuk juga ditiadakan. Namun pihak Lapas memfasilitasi keluarga narapidana untuk tetap bisa berkomunikasi melalui daring dengan telepon video dari sejumlah unit komputer yang disediakan secara bergantian.

Begitu juga untuk persidangan hanya melalui sistem daring yaitu terdakwa tetap berada di Lapas atau Rutan mengikuti proses sidangnya tanpa harus ke Pengadilan.

"Saat ini Lapas dan Rutan hanya menerima tahanan baru yang perkaranya memasuki persidangan alias status tahanan majelis hakim ataupun yang sudah vonis. Kemudian wajib bebas COVID-19 dan menghuni sel khusus untuk karantina selama dua minggu sebelum digabung dengan warga binaan lainnya," pungkas Agus.
Warga binaan di Lapas Banjarmasin memanfaatkan fasilitas kunjungan secara daring melalui telepon video. (ANTARA/Bayu)


9.011 warga binaan yang menghuni 14 "hotel prodeo" di Kalsel diketahui melebihi kapasitas yang harusnya hanya muat diisi 3.574 orang atau over kapasitas hingga 152 persen. 

Lapas Kelas IIA Banjarmasin menjadi yang terpadat alias tertinggi over kapasitasnya yaitu 570 persen dengan dihuni 2.454 warga binaan dari kapasitas hanya 366 orang. Bahkan, menjadikan  Lapas Banjarmasin atau kerap disebut Lapas Teluk Dalam masuk lima besar Lapas terpadat di Indonesia.

Untuk itulah, dirasa menimbulkan kerawanan gangguan keamanan jika sampai COVID-19 menyebar dalam Lapas dan Rutan. Mengingat protokol kesehatan seperti menjaga jarak tidak bisa diterapkan dengan padatnya penghuni pada setiap sel atau blok ruang tahanan.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020