Warga yang terjaring dalam operasi penegakan hukum dan disiplin pemakaian masker di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dipersilakan memilih jenis sanksi diterima.

Meski sanksi yang diberikan terbilang ringan seperti push up, menyapu jalan, memimpin pembacaan do'a namun ada saja warga yang memilih sanksi bayar denda Rp100.000.

"Tadi ada satu ibu yang terjaring karena anaknya tidak pakai masker lebih memilih bayar denda Rp100 ribu daripada disuruh sanksi lain," ujar satu petugas Satpol PP di  Kawasan Terminal Babirik, Selasa.

Namun petugas tidak tega memberikan sanksi bayar denda Rp100 ribu tersebut dan membiarkan si ibu pergi dengan memberikan kepadanya masker gratis.

Penanggung jawab penegakan Perbup Hulu Sungai Utara nomor 37 tahun 2020 Jumadi meski petugas sudah melakukan penegakan Perbup namun sanksi yang diberikan masih ringan dan warga diberi kebebasan memilih sanksi yang diberikan.

"Tapi nanti pada pelaksanaan operasi berikutnya terpaksa dikenakan sanksi lebih berat bahkan denda Rp100 ribu," katanya.

Pada pelaksanaan operasi di Kecamatan Babirik, petugas menjaring puluhan warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Sebagian lagi membawa masker namun tidak mengenakannya dengan betul juga terkena razia.

Warga yang terjaring umumnya beralasan lupa membawa masker, bahkan banyak pula yang tidak membawa kartu tanda penduduk.

Meski Tim sudah melaksanakan sosialisasi Perbup nomor 37 tahun 2020 namun masih ada warga yang tidak mengetahui pemberlakukan peraturan tersebut.

Sejak di 'Launching'  pada apel gabungan di Halaman Kantor Pemda HSU Senin 7 September, penegakan Perbup 37/ 2020 mulai dilaksanakan di wilayah kecamatan.

Pada pelaksanaan operasi penegakan di Kecamatan Babirik dengan lokasi kawasan terminal turut dihadiri Penanggung Jawab Operasi Jumadi, Kapolsek dan Danramil Babirik dan Camat Babirik Harunnurrasyid.

Pelaksanaan operasi dibarengi penyampaian sosialisasi Perbup kepada warga khususnya yang terjaring operasi serta peringatan untuk tidak mengulang pelanggaran karena nama mereka yang terjaring telah didata petugas.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020