Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil membekuk dua pengedar sabu-sabu di lokasi berbeda dalam transaksi yang digagalkan petugas.

"Ada 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 9,06 gram disita dari dua pengedar ini," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin.

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial RD (47) di Jalan Puntik Tengah Gang Hidayah, Desa Mandastana, Kabupaten Barito Kuala pada Jumat (4/9).

Dari tangan buruh serabutan tersebut, polisi menyita 14 paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,07 gram yang diakui adalah milik tersangka untuk dijual.

Kemudian sehari berselang, tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari kembali meringkus satu pengedar berinisial MH (39).

Pria yang sehari-hari berdagang ini dibekuk di Gang Darussalam 5 Jalan Pekapuran A Kota Banjarmasin dengan barang bukti satu paket sabu-sabu berat kotor 4,99 gram.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu. (ANTARA/Firman)


Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Kalsel dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemberantasan peredaran narkoba menjadi atensi Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yang menegaskan tidak ada celah bagi jaringan pengedar memasarkan barang haram tersebut di Bumi Lambung Mangkurat.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020