Pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten Kotabaru H Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA–ARUL) yang diusung 12 partai politik, resmi mendaftarkan diri di kantor Komisioner Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru periode 2020-2025, pada Pilkada tahun 2020, Sabtu.

Proses pendaftaran ke KPU berlangsung meriah, karena seluruh perwakilan parpol pengusung, ditambah relawan SJA turut mendampingi Bacalon, ke kantor yang beralamat di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Tiba di KPUD, Paslon diterima dan disambut langsung oleh Ketua KPUD, Zainal Abidin beserta komisioner dan Ketua Bawaslu Daerah, M Erfan berserta anggota, menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan untuk diperiksa kembali untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru tahun 2020.

Ketua Tim Pemenangan, Syairi Mukhlis mengatakan, dengan bersatunya 12 Parpol yang mengusung Paslon Sayed Jafar-Andi Rudi Latif untuk memenangkan kotetasi Pilkada 2020 ini serta untuk membangun kebersamaan agar masyarakat Kotabaru bisa lebih baik dan maju.

"12 partai yang ada di parlemen Kotabaru bergabung mengusung paslon SJA-ARUL untuk melanjutkan kepemimpinannya periode kedua,” kata Syairi.

Dibeberkan Syairi, ke-12 partai tersebut yakni Partai PDIP 7 kursi, Partai Golkar 5 kursi, Partai PPP 4 kursi, dan Partai PKB 4 kursi, dan Partai Hanura 3 kursi.

Selanjutnya Partai PAN 3 kursi, Partai PKS 2 kursi, Partai Gerindra 2 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, kemudian Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang dan Partai Perindo masing-masing 1 kursi.

Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan pihaknya menerima masuknya pendaftaran Bacalon SJA-Arul dan selanjutnya akan melakukan tahapan-tahapan dalam pilkada 2020.

"Kita terima pendaftaran satu pasangan calon yakni SJA-Arul, kami masih menunggu pendaftaran paslon lainnya hingga tenggat waktu hingga 6 September," kata Zainal.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020