Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, H. Sudian Noor melantik 98 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 desa di Kecamatan Sungai Loban, Angsana dan Satui periode 2020-2026.
"Desa Sungai loban ada tujuh orang yang dilantik menjadi anggota BPD, Desa Margamulya lima orang, Desa Sari Utama dengan tujuh orang, Desa Sungai Dua Laut tujuh orang dan Desa Trimulya lima orang," kata Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor di Batulicin, Juma'at.
Desa Kertabuwana dengan lima orang, Desa Batu Meranti tujuh orang, Desa Trimartani lima orang, Desa Dwimarga Utama dengan lima orang, Desa Sebamban Lama lima orang, Desa Sebamban Baru tujuh orang.
Bupati mengatakan, kepada anggota BPD yang sudah dilantik agar dapat bekerjasama dengan pihak desa dan kecamatan mengenai program pembangunan desa yang akan dilaksanakan sesuai tupoksi masing-masing.
Untuk menambah kapasitas dan pengetahuan, nantinya para anggota BPD akan diberikan pembelajaran agar dalam melaksanakan kinerjanya bisa terarah dan tidak asal asalan.
Dalam kesempatan itu, bupati juga memberikan sosialisi terkait Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.
Sosialisasi tersebut juga diikuti oleh para ketua RT dari seluruh desa di Kecamatan Sungai Loban.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Setia Budi menambahkan, dengan adanya perda tersebut masyarakat diharapkan lebih mematuhi agar kasus COVID-19 di Tanah Bumbu cepat reda.
"Pihaknya meminta agar seluruh kepala desa dan ketua RT yang hadir agar bisa menyampaikan permasalahan penting yang terjadi di wilayahnya kepadanya," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Desa Sungai loban ada tujuh orang yang dilantik menjadi anggota BPD, Desa Margamulya lima orang, Desa Sari Utama dengan tujuh orang, Desa Sungai Dua Laut tujuh orang dan Desa Trimulya lima orang," kata Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor di Batulicin, Juma'at.
Desa Kertabuwana dengan lima orang, Desa Batu Meranti tujuh orang, Desa Trimartani lima orang, Desa Dwimarga Utama dengan lima orang, Desa Sebamban Lama lima orang, Desa Sebamban Baru tujuh orang.
Bupati mengatakan, kepada anggota BPD yang sudah dilantik agar dapat bekerjasama dengan pihak desa dan kecamatan mengenai program pembangunan desa yang akan dilaksanakan sesuai tupoksi masing-masing.
Untuk menambah kapasitas dan pengetahuan, nantinya para anggota BPD akan diberikan pembelajaran agar dalam melaksanakan kinerjanya bisa terarah dan tidak asal asalan.
Dalam kesempatan itu, bupati juga memberikan sosialisi terkait Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.
Sosialisasi tersebut juga diikuti oleh para ketua RT dari seluruh desa di Kecamatan Sungai Loban.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Setia Budi menambahkan, dengan adanya perda tersebut masyarakat diharapkan lebih mematuhi agar kasus COVID-19 di Tanah Bumbu cepat reda.
"Pihaknya meminta agar seluruh kepala desa dan ketua RT yang hadir agar bisa menyampaikan permasalahan penting yang terjadi di wilayahnya kepadanya," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020