Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tidak hanya mendistribusikan guru ke sekolah-sekolah negeri tetapi juga sekolah swasta.


"Pendisitribusian guru ke sekolah-sekolah swasta tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta," kata Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, HM Rusli Erfan, di Kotabaru, Jumat.

Akhir pekan lalu, lanjuut dia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menandatangani Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta.

"Kami sangat setuju, dengan terbitnya Permen Bersama ini, sebab dengan begitu akan terjadi pemerataan kualitas pendidikan dan tidak didominasi hanya sekolah negeri tapi juga swasta juga berkesempatan mempunyai tenaga pengajar yang tentunya berkualitas khususnya dari PNS, kata H Rusli-sapaan akrabnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Bersama ini, H Rusli menyebut para guru PNS dapat bertugas di sekolah swasta, dengan begitu pemerintah dapat membantu tenaga pendidik yang ada di sekolah swasta yang selama ini cenderung masih kekurangan tenaga pendidik karena keterbatasan kemampuan keuangan.

Dikatakannya, selama ini sekolah swasta identik dengan sebuah lembaga pendidikan yang kualitasnya `nomor dua alias dibawah sekolah negeri. Meski ada beberapa sekolah swasta yang memang bagus dan bonafide seperti perguruan di lingkungan Muhammadiyah karena mempunyai sistem, jaringan dan support yang kuat.

Namun, masih banyak masyarakat khususnya di daerah-daerah yang belum berkesempatan mengenyam pendidikan berkualitas, oleh sebab itu dengan adanya kebijakan baru ini merupakan langkah tepat yang memang sangat diharapkan masyarakat.

Kita mendorong kepada eksekutif melalui dinas terkait untuk segera menyosialisasikan dan menerapkannya, agar masyarakat semua bisa mendapatkan kualitas pendidikan khususnya bagi sekolah-sekolah swasta, ujarnya.

Hal senada diungkapkan praktisi Pendidikan Kabupaten Kotabaru, Rony Syafriansyah begitu antusias menyambut terbitnya Permen Bersama tiga menteri tersebut, karena memang sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang.

Melalui kebijakan tersebut maka setiap sekolah termasuk sekolah swasta bisa meningkatkan mutu pendidikan secara merata tanpa harus memikirkan beban untuk menggaji tenaga pengajar, ujar Rony.

Mengingat masih baru, dimungkinkan banyak yang belum mengetahui kebijakan tersbeut, oleh karenanya diharapkan Dinas terkait segera mensosialisasikan hal ini kepada segenap lembaga pendidikan, termasuk menyangkut teknis dan pedoman pelaksanaan.

Sejak ditandatanganinya peraturan bersama ini, maka pelaksanaan pengimplementasiannya dapat segera dilaksanakan merujuk pada petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya. Petunjuk teknis akan menjelaskan cara sekolah meminta bantuan guru PNS, sekolah swasta seperti apa yang diperkenankan atau yang akan dibantu disediakan guru PNS.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014