Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan harus bersiap jika lupa atau sengaja tidak mengenakan masker saat bepergian keluar rumah karena Tim Penegakan Peraturan Bupati nomor 37 tahun 2020 akan menindaktegas dan mengenakan sanksi.

"Kita sudah lebih dua pekan melakukan sosialisasi ke masyarakat dibantu TNI Polri dan Kominfo, mulai Senin (7/9) bukan lagi sosialisasi tapi penindakan," ujar Ketua Tim penegakan Perbup nomor 37 /2020 Jumadi di Amuntai, Kamis (3/9).

Jumadi yang juga pelaksana tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini mengatakan, Tim Penegakan Perbup sudah.melakukan rapat koordinasi untuk penegakan peraturan dilapangan.

Diterangkan, jenis sanksi yang diberikan sudah termuat dalam Perbup nomor 37 dalam pelaksanaanya akan disesuaikan dengan kondisi yang ditemui dilapangan.

"Jenis sanksi yang diberikan bervariasi disesuaikan dengan kondisi pelanggaran yang ditemui dilapangan, mulai dari sanksi teguran lisan, disuruh menyapu jalan, penyitaan KTP hingga bayar denda sebesar Rp100.000," kata Jumadi.
Ilustrasi -aparat kepolisian menjaga situasi kamtibmas di Kota Amuntai dalam rangka sosialisasi penegakan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID 19. (Antaranews Kalsel/Humas Polres HSU/Eddy A)

Dikatakan, nanti akan ada petugas yang diberi wewenang untuk memberi sanksi sehingga terdapat ukuran kepatutan dalam memberikan sanksi tersebut. 

Ia menegaskan, penegakan Perbup nomor 37 bukan dimaksudkan merugikan masyarakat, menakut-nakuti, melainkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah daerah maupun Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan (GTPP) COVID 19 hingga lahirlah Perbup nomor 37 karena masih tingginya kasus COVID 19 di Kabupaten HSU akibat kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan masih rendah.

Selaku penanggung jawab penegakan Perbup 37/2020, Jumadi menghimbau masyarakat untuk secara sadar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID 19.

Jumadi menginformasikan hingga Kamis 3 September 2020 kasus susfek COViD 19 di Kabupaten HSU  sebanyak 19 orang dengan jumlah yang dirawat sebanyak 38, pasien yang sembuh sebanyak 358 orang dan meninggal 17 orang.

Dikatakan, kegiatan penegakan Perbup 37/ 2020 akan diawali  dengan pelaksanaan apel bersama di Halaman Kantor Bupati HSU pada Senin (7/9) pagi dengan pembina apel Bupati HSU H Abdul Wahid HK dihadiri Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri HSU dan lainnya.

Kemudian petugas akan disebar dibeberapa titik lokasi untuk melaksanakan razia penegakan Perbup. 

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020