Kasus positif COVID 19 di Kabupaten Hulu Sungai Utara belum kunjung reda bahkan terus meningkat membuat Pemkab setempat menerbitkan Peraturan Bupati HSU nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Penyebaran COVID 19 karena masyarakat belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan maka perlu tindakan tegas melalui Perbup 37," ujar Kasatpol PP dan Damkar Jumadi di Amuntai, Rabu.
Jumadi mengatakan, pihaknya dibantu TNI Polri dan Kominfo masih dalam tahap sosialisasi Perbup nomor 37 tahun 2020 kepada masyarakat.
Jika tahap sosialisasi selesai dilakukan, katanya, aparat bertindak tegas memberikan sanksi.
Menurut Jumadi, terbitnya Perbub nomor 37 merupakan jawaban atas keresahan atau isu isu yang berkembang dimasyarakat seperti adanya isu pelarangan penyelenggeraan resepsi pernikahan, adanya isu pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"New Normal tetap berlanjut, namun wajib mematuhi protokol kesehatan, melalui Perbup nomor 37 maka diwajibkan mentaati protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.
Namun faktanya, lanjut Jumadi, masyarakat cenderung menyalahgunakan masa new normal dengan melaksanakan aktivitas sosial kemasyarakatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Ditegaskan, Pemkab HSU sudah berupaya maksimal melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19 dengan dibantu berbagai lembaga organisasi swasta perbankan yang turut menyumbang fasilitas lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Penyebaran COVID 19 karena masyarakat belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan maka perlu tindakan tegas melalui Perbup 37," ujar Kasatpol PP dan Damkar Jumadi di Amuntai, Rabu.
Jumadi mengatakan, pihaknya dibantu TNI Polri dan Kominfo masih dalam tahap sosialisasi Perbup nomor 37 tahun 2020 kepada masyarakat.
Jika tahap sosialisasi selesai dilakukan, katanya, aparat bertindak tegas memberikan sanksi.
Menurut Jumadi, terbitnya Perbub nomor 37 merupakan jawaban atas keresahan atau isu isu yang berkembang dimasyarakat seperti adanya isu pelarangan penyelenggeraan resepsi pernikahan, adanya isu pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"New Normal tetap berlanjut, namun wajib mematuhi protokol kesehatan, melalui Perbup nomor 37 maka diwajibkan mentaati protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.
Namun faktanya, lanjut Jumadi, masyarakat cenderung menyalahgunakan masa new normal dengan melaksanakan aktivitas sosial kemasyarakatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Ditegaskan, Pemkab HSU sudah berupaya maksimal melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19 dengan dibantu berbagai lembaga organisasi swasta perbankan yang turut menyumbang fasilitas lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020