Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan berpendapat, pemerintah provinsi setempat saatnya memiliki Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi Publik.


Pendapat itu dikemukakan saat penyampaian penjelasan Raperda inisiatif dewan tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi, di Banjarmasin, Kamis.

"Pemprov Kalsel sudah saatnya memiliki Perda KIP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," tandas Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD tingkat provinsi tersebut sebagai pengusul Raperda inisiatif itu.

Mengingat pentingnya Perda KIP, lanjut Komisi I dewan tersebut melalui juru bicaranya Soegeng Soesanto, maka DPRD Kalsel mengajukan Raperda inisiatif untuk mendapatkan pembahasan bersama eksekutif/Pemprov setempat.

Pengusul Raperda KIP juga berpendapat, perlunya mempertimbangkan kondisi spesifik lembaga-lembaga publik yang ada di tingkat daerah.

Karenanya pula ditawarkan untuk memberi tenggat waktu masa-masa transisi sebagai upaya persiapan baik berkenaan dengan sarana dan prasarana penunjang maupun ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, sebagai pelaksana tugas legislasi, DPRD Kalsel masa bakti 2009 - 2014 berharap, agar Perda KIP dapat disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan keanggotaan dewan yang ada sekarang.

Sementara sebagai dasar pemikiran pengusulan Raperda tersebut antara lain, era reformasi yang membuka jalan bagi berbagai komponen bangsa untuk secara lantang menyuarakan dan memperjuangkan agar pemerintah dan badan-badan publik memulai membuka akses pemberian informasi kepada masyarakat.

Sedangkan landasan yuridis pembuatan Raperda inisiatif tentang KIP itu antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU 40 tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kemudian UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan penyampaian Raperda KIP dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov setempat M Rusli, berarti pula mulai pembahasan Raperda tersebut bersama eksekutif/Pemprov setempat.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014