Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Machfud Arifin mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Hendriawan Tri Kusumah (67) dan Erniwati Candranata (61) pemilik toko bahan bangunan "Sanjaya" hanya karena utang Rp400 ribu.

Menurut Kapolda didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono pada gelar perkara di Aula Polresta Banjarmasin, Senin, pelaku pembunuhan pemilik toko di Jalan Pramuka Banjarmasin  tepat di bulan Ramadhan itu adalah Solihin alias M Hazar (27) warga Jalan Tembus Mantuil, Lokasi 3, Banjarmasin Selatan.

Tersangka bersangka ditangkap jajarannya pada 30/7 atau sembilan hari setelah kejadian selama ini diketahui sebagai salah seorang sopir di toko bangunan tersebut.

"Motif pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka itu ternyata hanya karena tersinggung disebut punya utang Rp400 ribu oleh korban," ujarnya.

Karena tersinggung dikata-katai korban terkait utangnya itu, pelaku tega mencekik kedua korban dengan seutas tali dan menyelamkan kebak mandi. "Itu yang dilakukan pelaku terhadap suami (Hendriawan Tri Kusumah) dan  kejadiannya di lantai atas," tutur Machfud.

Ternyata, lanjut dia, si istri (Erniwati Candranata) memergoki aksi kejahatan itu dan dikejar pelaku hingga ke lantai bawah dia dibunuh juga.

Aksi pembunuhan terhadap  Erniwati cukup sadis yakni dengan mencekik leher korban pakai tali lalu dibenturkan kepalanya kedinding tembok kemudian mulutnya dilukai menggunakan senjata tajam/e/A


Pewarta: sukarli

Editor : Herry Murdy Hernawam


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014