Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tidak menerima keluhan dari pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri yang tidak dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.


"Kami tidak menerima keluhan pekerja sehingga bisa dipastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR," ujar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Banjarbaru, Hilman, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya sejak minggu pertama Ramadhan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban membayar THR.

Dijelaskan, surat pemberitahuan itu merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mewajibkan setiap perusahaan memenuhi hak pekerja.

"Perusahaan diminta membayar THR paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri dan surat direspon positif karena sama sekali tidak ada keluhan dari pekerja terkait THR," ungkapnya.

Menurut dia, selain pemberitahuan melalui surat resmi, pengawasan secara langsung ke perusahaan juga dilakukan untuk mengetahui dibayar tidaknya hak pekerja tersebut.

"Hasil pengawasan tidak ditemukan perusahaan yang tidak membayar hak pekerjanya itu sehingga tidak sampai muncul gejolak yang menimbulkan keluhan pekerja," ujarnya.

Dikatakan, tunjangan hari raya merupakan kewajiban perusahaan kepada setiap pekerja yang harus dibayar sebelum Idul Fitri di luar gaji bulanan yang diterima pekerja.

"Besarannya satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dan pekerja masa kerja di bawah 12 bulan atau minimal tiga bulan diberikan secara proporsional," kata dia.

Ditambahkan, jumlah perusahaan yang beroperasi di Kota Banjarbaru terdata 280 perusahaan skala besar, menengah dan kecil dengan jumlah pekerja total mencapai sekitar 10 ribu.

Sejumlah perusahaan besar dengan jumlah pekerja ratusan orang di antaranya PT Minamas, PT Coca Cola, dan PT Pama, sedangkan perusahaan lain jumlah pekerjanya di bawah seratus orang./e

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014