Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Selatan, Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel, Bripka Sugeng bersama Babinsa setempat melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) HSU No 33 tahu 2020 tentang COVID-19 di sela penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 4 dan 5.

"Kami ingin warga mematuhi protokol kesehatan dan mengetahui adanya Perbup yang nantinya ada sanksi jika melanggar," kata Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah.

Selain menggunakan masker dan menjaga jarak, polisi juga meminta warga segera pulang agar tak terjadi kerumunan yang terlalu lama di lokasi pembagian bansos tersebut.

"Pihak Kantor Pos juga sudah kami minta mengatur pembagian bansos agar tak terjadi kerumunan secara berlebihan," ungkap Misransyah mewakili Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan.

Langkah polisi itu sudah sesuai Program Kerja Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta dalam percepatan penanganan COVID-19 yang perlu kesadaran dan disiplin semua pihak terutama masyarakat.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020