Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, perlu menerbitkan peraturan daerah yang mengatur izin usaha, dan perluasan kawasan industri, mengingat Kotabaru memiliki potensi sumber daya alam melimpah yang dapat menarik investor.

Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan H. Akhmad Rivai, Kamis, mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri, dan Izin Perluasan Kawasan Industri, kewenangan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri, dan Izin Perluasan Kawasan Industri berada pada Bupati.

"Kewenangan bupati itu apabila kawasan Industri berlokasi di kabupaten, dan diselenggarakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," tambahnya.

Ia mengatakan kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana, dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Kabupaten Kotabaru yang berpotensi untuk menumbuhkan kembangkan industri pada berbagai sektor perlu adanya pengaturan perizinan usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industri sesuai kondisi wilayah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Dia mengemukakan, setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, dan memenuhi ketentuan dalam pedoman teknis Kawasan Industri.

Izin tersebut diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat berbentuk BUMN atau BUMD, Koperasi atau Badan Usaha Swasta.

Rivai menambahkan, untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri wajib memperoleh Persetujuan Prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh Bupati dan paling lama 2 tahun wajib telah memiliki Izin Gangguan; Izin Lokasi, melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah, Izin Lingkungan.

Melakukan penyusunan rencana tapak tanah, melakukan pematangan tanah, melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri, memiliki Tata Tertib Kawasan Industri, dan menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah.

Sedangkan untuk Izin Perluasan Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dengan ketentuan memiliki Izin Lingkungan atas Kawasan Industri perluasan; memiliki Izin Lokasi perluasan.

Lahan yang direncanakan sebagai areal perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau sertifikat; dan berada dalam Kawasan Peruntukan Industri .

Perusahaan Kawasan Industri dapat menjual atau menyewakan kaveling Industri dan/atau bangunan industri yang ada di dalam Kawasan Industri kepada Perusahaan Industri dan penjualan tersebut harus didaftarkan kepada Kantor Pertanahan setempat.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014