Tanjung, Kalsel (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, membentuk kesatuan pengelolaan hutan produksi dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan hutan produksi di wilayah itu.


"Bupati Tabalong sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 36 Tahun 2012 terkait pembentukan organisasi dan tata kerja kesatuan pengelolaan hutan produksi dan pejabat yang mengisi jabatan kepala kantor KPHP juga sudah dilantik," kata Kepala Dinas Kehutanan Tabalong Aberani Aberar di Tanjung, Rabu.

Kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) di Tabalong, katanya, mencakup Tabalong Kanan seluas 117.635 hektare dan Tabalong Kiri seluas 119.000 hektare.

"Sesuai peraturan pemerintah tahun 2007, KPHP punya kewenangan memungut izin pemanfaatan hutan, di antaranya izin pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK), izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK)," kata Aberar.

Berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor 821.24/120-KEP.SI/BKD Tahun 2014 tentang pengangkatan pejabat struktural eselon IV, jabatan kepala Kantor KPHP Tabalong dipegang Heriyadi yang sebelumnya menjabat kepala UPT Balai Pengelolaan Hutan Lindung di Dinas Kehutanan setempat.

Kepala Subbagian TU KPHP dipegang oleh Zainal Abidin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag TU di UPT Balai Pengelolaan Hutan Lindung.

Pelantikan jabatan kepala kantor KPHP dan kasubag TU dilaksanakan pada Rabu, di aula kantor BKD Tabalong oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Marzuki Hakim, antara lain disaksikan Kepala BKD Rizali Noor dan Asisten Administrasi Imam Fahrullazi.

Marzuki mengharapkan dengan terbentuk kantor KPHK, bisa mendongkrak pendapatan asli daerah, sedangkan pejabat yang dilantik bisa bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsi jabatannya.

  "Kita berharap kinerja para pejabat yang dilantik bisa lebih baik dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan asli daerah," kata Marzuki.   

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014