Legislatif mendesak adanya kesejelasan bagi hasil atas eksploitasi migas Blok Sebuku di Pulau Larilarian sebelum moment pembahasan agar bia dimasukkan pada APBD 2021.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis terkait upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan pada APBD, terlebih ditengah pandemi COVID-19 yang berakibat pada terbatasnya kemampuan keuangan daerah.

"Perkembangan terkini terkait bagi hasil sudah ada pertemuan, kita yang diwakili Wakil Bupati Kotabaru Burhanuddin dan perwakilan provinsi dari DPRD Kalsel Syafruddin," kata Syairi, Jumat.

Diungkapkannya, segala syarat dan ketentuan dalam penetapan bagi hasil dengan konsep PI (participation interest) sudah terpenuhi, dan sekarang sedang dalam proses di tingkat Pemprov Kalsel, karena harus melalui BUMD provinsi.  

Politisi PDIP ini berharap, sudah ada kejelasan terkait potensi bagi hasil yang akan didapat bagi Kotabaru, sehingga nantinya bisa dimasukkan dalam rapat pembahasan bersama legislatif dan eksekutif pada penyusunan APBD 2021.

"Kita harapkan sebelum pembahasan APBD 2021 sudah selesai, sehingga bisa dimasukkan, paling lambat bulan Oktober 2020," tegas Syairi.

Namun Syairi mengingatkan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, maka penetapan memasukannya bagi hasil ke dalam RAPBD harus menunggu SK dari Kemenkeu yang mempunyai kekuatan hukum.

"Jangan hanya berdasarkan asumsi dari SKPD seperti yang pernah terjadi, sehingga nantinya akan menjadi bias dan menimbulkan masalah seperti APBD 'hayalan'," pungkas Syairi.

Sebelumnya, Legislatif bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan menghadap Wakil Presiden guna melakukan renegosiasi terkait opsi bagi hasil atas eksploitasi migas di Blok Sebuku, Pulau Lari-larian.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif mengatakan, pihaknya secara informal telah melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati, H Burhanudin terkait rencana audensi ke pemerintah pusat.

"Kami bersama wakil bupati, sudah membicarakan tindak lanjut atas opsi bagi hasil ke wakil presiden dalam waktu dekat," kata Arif.

Hal ini menurut dia, penting dilakukan mengingat hingga saat ini belum ada kejelasan wacana atau opsi bagi hasil yang ditawarkan, baik pemerintah provinsi Kalsel maupun Kabupaten Kotabaru.

Bahkan, terkait dengan bagi hasil ini, Kotabaru menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka pembahasan Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF didampingi Wakil Bupati H Burhanudin menyambut secara resmi rombongan di gedung parlemen Kotabaru.

"Tujuan atas kunjungan kerja para wakil rakyat dari Kabupaten Majene dalam rangka pembentukan perusda terkait bagi hasil melalui penyertaan modal berupa participation interest," kata Mukhni.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020