Tiga pilar Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong menyosialikan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Sosialisasi oleh anggota Koramil Tanjung bersama tim UKL Polres Tabalong, Dinas Kesehatan, Forkopimca, PKM Tanjung dan Pemdes Pamarangan Kiwa, Jumat (21/8).

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan COVID-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.

"Melalui sosialisasi turun ke jalan kami mengajak masyarakat mematuhi peraturan bupati terkait penerapan protokol kesehatan," jelas Danramil Tanjung Kapten Inf Fendry.

Anggota Koramil Tanjung Sertu Fahrul turut serta dalam menyosialisasikan peraturan ini dengan lokasi Pasar Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung.

Tim sosialisasi mengajak pengunjung maupun pedagang di pasar Pamarangan Kiwa untuk bersama-sama memerangi dan memutus mata rantai COVID-19.

 Dengan menggunakan pengeras suara Sertu Fahrul bersama tiga pilar berkeliling pasar memberikan informasi terkait Perbup Tabalong Nomor 26 tahun 2020.

“Gunakan masker, jaga jarak (social distancing), setelah beraktivitas segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir," kata Sertu Fahrul.

Dalam Peraturan Bupati Tabalong nomor 26 tahun 2020 ada sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi yang diberikan antara lain berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan/perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang) hingga pembubaran kegiatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tabalong lebih patuh dan disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020