Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kotabaru, Kalimantan Selatan, mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Kotabaru, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah.


Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Kotabaru H Gusti Syamsul Bahri, didampingi Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bambang, di Kotabaru, Selasa mengatakan, imbauan perintah bayar THR tersebut tertuang dalam surat edaran No.060/824/SETDA disampaikan ke semua perusahaan yang ada di Kotabaru.

"Alhamdulillah, hampir sebagian besar perusahaan yang ada di Kotabaru, sudah melaksanakan edaran Bupati Kotabaru," jelasnya.

Dikatakan, perusahaan yang sudah membayar THR kepada karyawannya, sebagian perusahaan berskala besar, seperti, perusahaan perkebunan dan perusahaan pertambangan.

Sedangkan perusahaan skala kecil, sebagian masih belum membayar tunjangan hari raya tersebut, seperti, industri rumah tangga, pertokoan, dan perusahaan pelayaran.

Dia menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, atau lebih dengan tidak membedakan status pekerja/buruh.

Besarnya THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Dan upah satu bulan adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masakerja tiga bulanb secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan: jumlah masa kerja dibagi 12 dikalikan bulan upah.

Pelaksanaan pembayaran THR keagamaan kepada pekerja/buruh dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pimpinan perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru.

Dia menambahkan, hingga saat ini jumlah perusahaan di Kabupaten Kotabaru sebanyak 257 buah, dengan jumlah karyawan sebanyak 36.987 orang.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kotabaru, H Genta Kusan, meminta dinas terkait juga harus memantau, dan mengawasi setiap perusahaan dalam pembayaran THR, mengingat THR sangat ditunggu-tunggu bagi karyawan.

"Kami atas nama dewan mengharapkan agar eksekutif bekerja keras dan jeli dalam monitoring setiap perusahaan yang ada di Kotabaru terhadap kewajibannya membayar THR bagi karyawan, hal ini dimaksudkan agar kasus-kasus keterlambatan pembayaran THR atau bahkan lelbih parah dari itu seperti THR yang tidak dibayarkan, tidak akan terulang lagi," ujar H Gegen.

  Sementara informasi yang berhasil dihimpun, Dinas Tenega Kerja dan Transmigrasi Kalsel telah membentuk Tim monitoring dan petugas posko pengaduan THR, berdasarkan Peraturan Nomor.560/113/HP-12/2014 tentang Tim monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan serta petugas posko pengaduan THR.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014