Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislator Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyiaran radio dan TV menjadi peraturan daerah (Perda).


Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor, Selasa mengatakan, semua Raperda yang diusulkan eksekutif sudah selesai di bahas, dan terakhir, dua Raperda yakni, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Saijaan dan TV Saijaan yang merupakan usulan dari Badan Komunikasi Informatika, Arsip dan Sandi Daerah (Bakiasda).

"Setelah melalui pembahasan dan penggodokan, Insya Allah Agustus depan akan kita sahkan raperda tentang LPP Radio Gema Saijaan dan TV Saijaan," ujar H Alpidri.

Dengan disahkannya dua raperda tersebut menjadi perda, berati telah tuntas semua raperda yang diajukan sepanjang tahun 2014 ini yakni sebanyak 19 buah yang diusulkan eksekutif melalui sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 9 merupakan raperda inisiatif dewan.

Sementara, disinggung adanya raperda yang belum tuntas, politisi Partai Golkar ini menyebut dari data raperda yang diajukan dan kemudian dibahas, tidak ada perda yang tersisa, kecuali jika pengajuannya tidak termasuk dari awal tahun sidang 2014.

Lebih lanjut politikus yang akrab disapa H Yayan menjelaskan, target besar parlemen yang dipimpinnya sebelum masa bakti berakhir, adalah mengawal pencabutan Permen Kemendagri No43/2011 yang menyatakan Pulau Larilarian bagian dari Provinsi Sulawesi Barat, kemudian diganti dengan permen yang baru yang menerangkan daerah itu adalah bagian dari Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

Dari proses panjang advokasi dan koordinasi yang dilakukan dewan Kotabaru dengan melibatkan sejumlah pihak, kini posisi terkini Permen yang diperjuangkan itu sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk ditandatangani

"Kami harapkan sebelum habis masa bakti dewan sekarang (periode 2009-2014) masalah tersebut sudah clear dengan target bagi hasil dari SKK Migas Kementerian ESDM kepada Kotabaru menyusul eksplorasi di Pulau Larilarian Blok Sebuku itu," katanya.

  Namun jika ternyata proses belum selesai hingga pelantikan parlemen terpilih dari Pemilu 9 April lalu itu, H Yayan mengharapkan tindak lanjut bagi segenap anggota dewan yang baru untuk tetap mengawal perjuangan tersebut, mengingat besarnya potensi yang akan diperoleh bagi daerah, karena sudah seharusnya SDA tersebut untuk kemakmuran rakyat.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014