Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Nomor 500/57/503/Th 2014 tentang pengembangan perkebunan karet dan kelapa sawit di kabupaten tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2012.


Penilaian anggota DPRD Kalsel H Mansyah Sabri yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Besar Murakata Hulu Sungai Tengah (HST), disampaikan di Banjarmasin, sebelum menyertai kunjungan kerja ke luar daerah Panitia Khusus pemberdayaan tenaga kerja daerah, Selasa.

Penilaian itu khususnya terhadap rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit, karena menurut politisi senior Partai Golkar tersebut, di "Bumi Murakata" HST masih banyak masyarakat yang belum mempunyai lahan untuk berkebun karet./e

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014