Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola), Kalimantan Selatan melalui Wakil Bupati (Wabup) H Rahmadian Noor menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2020, Selasa (18/8).

Dalam nota keuangan disampaikan dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Saleh serta Wakil Ketua Agung Purnomo dan Hj Arpah itu tertera nilai anggaran Perubahan APBD Kabupaten Batola TA 2020 sebesar Rp1.453.904.389.188,56 atau meningkat 4,87 persen dari APBD Murni TA 2020. 

Nilai anggaran perubahan sebesar Rp1.453.904.389.188,56 yang diajukan tersebut dengan struktur terdiri dari Anggaran Pendapatan Rp1.314.071.861.593, Anggaran Belanja Rp1.429.304.389.188,56, atau defisit Rp115.232.527.595,56.

Sedangkan Anggaran Pembiayaan pada Perubahan Rp139.832.527.595,56, Pengeluaran Pembiayaan Rp24.600.000.000, pembiayaan bersih Rp.115.232.527.595,56  sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) nihil. 

Di hadapan pimpinan dan para anggota dewan, para anggota forkopimda, para pimpinan SKPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Wabup Rahmadian Noor menjelaskan, pertimbangan dilakukannya Perubahan APBD TA 2020 selain dikarenakan pemanfaatan Silpa TA 2019 juga dalam rangka penyesuaian asumsi kebijakan pendapatan baik PAD maupun dana transfer ke daerah dan dana desa serta kebijakan belanja sehubungan terjadinya pandemi COVID-19 yang memerlukan beberapa pergeseran untuk penyesuaian anggaran.

Wabup yang juga mantan anggota DPRD Batola itu menjelaskan, secara garis besar Perubahan APBD TA 2020 dilaksanakan di antaranya dalam rangka mendukung kebijakan nasional terhadap penanganan, pengendalian dan penanggulangan dampak pandemi COVID-19 yang sebelumnya telah dilakukan refocusing atas program dan kegitan SKPD senilai Rp7.234.332.355 serta penyediaan anggaran belanja tak terduga Rp101.251.695.586. 

Sehingga,sebut dia,  total alokasi anggaran penanganan dan pengendalian COVID-19 disediakan mencapai Rp108.486.027.941 melalui penetapan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2020 dan telah diberitahukan ke DPRD  total belanja tak terduga yang semula Rp1.251.695.586 bertambah Rp100 miliar. 

Pergeseran anggaran mendahului penetapan Perda Perubahan tersebut, jelas dia,  selanjutnya dituangkan ke dalam Raperda Perubahan APBD TA 2020.

Hal lain yang juga menjadi pertimbangan, menurut wabup, pada dinas kesehatan juga dialokasikan anggaran tambahan untuk insentif tenaga kesehatan dalam menangani pasien terpapar COVID-19 bersumber dari DAK Non Fisik biaya operasional kesehatan Rp3 miliar di samping terdapat Rp1,5 miliar untuk pengadaan tanah RSUD Setara serta tambahan biaya operasional fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) Rp1.760.658.250 sehubungan kenaikan target penerimaan dana kapitasi JKN dan pemanfaatan kembali Silpa Kapitasi JKN tahun 2019 Rp2.177.719.329.

Hal lain yang juga menjadi pertimbangan, lanjut wabup yang akrap disapa pak Rahmadi itu, adanya tambahan alokasi anggaran belanja pada dinas pendidikan sehubungan penyesuaian kembali Dana BOS Reguler yang mengalami kenaikan Rp4.992.852.560, tambahan alokasi anggaran dari dana BOS Kinerja Rp3.420.000.000, dari dana BOS Afirmasi Rp12.540.000.000 serta tambahan dana BOS dari Silpa tahun sebelumnya dan pengembalian dana BOS atas temuan Inspektorat Daerah yang didapat digunakan kembali pada TA 2020 yang sehingga totalnya Rp22.807.125.089.

Pertimbangan lainnya, sambung dia,  belanja pembangunan sarana prasarana infrastruktur dan program daerah lainnya, khususnya yang menyangkut urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dalam rangka mendukung pelaksanaan visi misi daerah Membangun Desa Menata Kota, papar Rahmadi, juga turut alasan. 

“Sebagaimana dokumen perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran RAPBD Perubahan TA 2020 mencakup program dan kegiatan prioritas yang sudah disepakati pada KUA dan PPAS merupakan suatu amanat yang wajib diwujudkan,” papar Rahmadi.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020