Tim Opsnal Satuan Resnarkoba John Lee Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana Narkotika yang salah satunya adalah seorang nenek berusia 56 tahun berinisial MN warga Jalan Kitun Raya Kelurahan Barabai Darat, Selasa (18/8).

Tersangka kedua laki-laki berinisial HN yang berusia 45 tahun, warga Desa Mahang Sungai Hanyar Rt 002 Rw 001 Kecamatan Pandawan.

Di tangan tersangka yang seorang nenek berhasil diamankan barang bukti berupa    21 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 5,18 gram.

Ditambah lagi tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,78 gram.

Barbuk sabu tersebut disimpan nenek di sebuah wadah bekas lulur terbuat dari plastik merk Sekar Jagat warna biru putih.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Tersangka Kedua yang merupakan warga Desa Mahang Sungai Hanyar, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,0 gram dan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,71 gram.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M.l Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap kedua TSK di tempat yang berbeda dan berjanji TSK akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020