Sebanyak 13 kelurahan dari 52 kelurahan di Kota Banjarmasin, ibu kota provinsi Kalimantan Selatan, tidak lagi sebagai zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi di Banjarmasin, Selasa, 13 kelurahan itu ada yang sudah sebagai zona hijau ada yang status zona kuning.
Dikatakan, ada 9 kelurahan ditetapkan sebagai zona hijau, yakni Kelurahan Kertak Bari Ulu, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kelurahan Kelurahan Kelayan Luar, Kelurahan Mawar, Kelurahan Pemurus Luar, Kelurahan Sungai Bilu.
Kemudian, katanya, Kelurahan Sungai Lulut, Kelurahan Telawang dan Kelurahan Kelayan Dalam.
Sedangkan kelurahan yang berstatus zona kuning adalah Kelurahan Teluk Dalam, Kelurahan Kampung Melayu, Kelurahan Gadang, Kelurahan Pemurus Baru dan Kelurahan Pemurus Dalam.
Dikatakan Machli Riyadi, penilaian kelurahan-kelurahan itu tidak lagi sebagai zona merah dengan mengacu pada putusan Menteri Dalam Negeri lampiran halaman 4 dan 5 serta buku pedoman 5 terkait penentuan sebuah zonasi COVID-19.
Dijelaskan dia, perbaikan zonasi tersebut lantaran tak adanya kasus baru dan tak adanya tenaga medis yang terpapar dalam kategori kasus baru, serta isolasi dan karantina yang dilakukan susah sesuai buku pedoman.
"Sesuai hasil survei tim kita di 26 puskesmas, sejumlah daerah sudah berproses bahkan sudah ada yang zona hijau dan kuning," Kata Machli Riyadi.
Dia mengakui, bahwa penyebaran virus Corona di kota ini belum berakhir, hingga masyarakat harus terus waspada dan mentaati protokol kesehatan dengan disiplin tinggi.
Apalagi, tutur dia, pihaknya baru saja melaksanakan tes usap (swab) massal dengan target sekitar 1.400 orang sejak 12 Agustus hingga 17 Agustus, sesuai jatah dari pemerintah provinsi yang menargetkan 10.000 orang di tes swab di 13 kabupaten/kota di provinsi ini.
Saat ini, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Banjarmasin bertambah 16 orang hingga total jumlahnya sebanyak 2.625 orang dengan kasus sembuh sebanyak 1.411 orang dan meninggal dunia sebanyak 147 orang.
Sebagaimana diketahui, kata Machli Riyadi, Wali Kota Banjarmasin sudah mengeluarkan Perwali Nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19.
"Saat ini Perwali tersebut masih disosialisasikan, sebab akan ada sanksi hingga sanksi denda bagi warga yang bandel tidak mentaati protokol kesehatan, khususnya tidak pakai masker di ruang publik," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020