Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pengawasan terhadap usaha pertambangan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus ditingkatkan, agar potensi kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.


Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai, Senin mengatakan, Kabupaten Kotabaru memiliki potensi sumber daya mineral yang melimpah, juga memiliki potensi akan kerusakan lingkungan cukup besar, apabila fungsi pengawasan tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Oleh karenanya, perlu meningkatkan pengawasan terhadap usaha pertambangan mineral dan batubara, mulai tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang," jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru tersebut menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan, dilaksanakan oleh pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota.

Hal itu ditegaskan Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Pengawasan, lanjut mantan Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kotabaru, juga dilakukan terhadap penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); penetapan dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan.

Pemberian WIUP mineral logam dan batubara; penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR); penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP); dan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP.

Untuk penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh Pemegang IPR dan IUP terutama pengawasan yang dilakukan pejabat fungsional Inspektur Tambang mencakup teknis pertambangan; konservasi sumber daya mineral dan batubara; keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; keselamatan operasional pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang.

Sedangkan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas mencakup pemasaran; keuangan; pengelolaan data mineral dan batubara; pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri; pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat setempat; kegiatan lain dibidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP atau IPR; jumlah, jenis dan mutu hasil usaha pertambangan.

Sebelumnya, Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan berpendapat, pengawasan pertambangan di provinsi Kalsel masih lemah, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Pendapat Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup tersebut, disampaikan pada rapat paripurna internal lembaga legislatif tingkat provinsi.

Pada rapat paripurna, Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan mengusulkan revisi Perda 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di provinsi tersebut, Komisi III mengingatkan isi Undang Undang Dasar 1945 yang berkaitan kekayaan alam.***1***





(T.I022/B/H005/H005) 14-07-2014 17:21:01

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014