Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (12/8), menggelar sidang perdana perkara 208 kilogram sabu-sabu yang menghadirkan empat terdakwa secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin mendakwa keempat terdakwa dua pasal dalam Undang-Undang Narkotika.

"Kami dakwa Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Fahrin kepada wartawan usai sidang.

Adapun pada Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Angota Ditresnarkoba Polda Kalsel menjadi saksi di sidang perdana perkara 208 kg sabu. (ANTARA/Firman)


Keempat terdakwa diketahui perkaranya di-split atau dipisahkan. Sidang pertama digelar untuk terdakwa Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan atas kepemilikan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi. 

Kemudian sidang kedua terdakwa Dimas Apriliano yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi sebagai ketua majelis hakim untuk barang bukti 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi.

Terakhir terdakwa Sulistyo yang dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana polisi menyita sejumlah aset yang nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Ernawati SH MH menyatakan, para kliennya tidak mengetahui adanya peredaran narkotika tersebut.

"Jadi putusannya nanti kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Dimas misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil. Baru masuk ke mobil sudah disergap polisi. Bahkan dia sebut nama Kutcluk yang memerintah sampai sekarang oleh polisi masih dicari," katanya.
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Ernawati mengikuti sidang secara virtual. (ANTARA/Firman)


Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, turut dihadirkan saksi dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yaitu Brigadir Riskan, Bripka Yudi Indra Pratama, Brigadir Budi dan Briptu Verry. Keempat saksi menjelaskan kronologis penangkapan terhadap para terdakwa.

Seperti diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 Maret 2020 lalu. Jumlah barang bukti menjadi rekor terbesar di luar ungkapan Mabes Polri dan BNN sebelum kemudian dipecahkan lagi oleh Polda Kalsel dengan pengungkapan 300 kilogram sabu-sabu pekan lalu.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020