Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggulung peredaran narkoba di perdesaan dengan meringkus tiga tersangka sebagai pengedar sabu-sabu.

"Ada 59 paket sabu-sabu dengan berat 21,63 gram disita dari jaringan yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah perdesaan ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin.

Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8) oleh tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari. Ketiga pelaku yaitu RH (36), DR (61) dan MS (24) dibekuk di gudang bata milik tersangka DR Jalan Martapura Lama, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Barang bukti yang ditemukan petugas terdiri dari satu paket sabu-sabu dengan berat 0,22 gram, 23 paket sabu-sabu dengan berat 6,21 serta 34 paket sabu-sabu dengan berat 10,24 gram.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," beber Iwan.
Tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)


Kemudian di lokasi berbeda, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap RH (28) di Jalan 9 November, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat 10,11 gram dari pria yang sehari-hari bekerja buruh serabutan tersebut.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020