Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel berhasil menyita 106 butir ekstasi dan 93,72 gram sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap.
"Tersangka berinisial PD (33) diringkus saat transaksi narkoba di Jalan Padat Karya BLok Anggrek, Kelurahan Sei Andai Banjarmasin pada Rabu (5/8)," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat.
Pengungkapan itu berawal ketika polisi mendapatkan informasi akan rencana transaksi sabu-sabu yang dilakukan seorang pria.
Kemudian petugas melalukan penyelidikan dan berhasil melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.
Saat ditangkap, polisi mendapati satu paket sabu-sabu dengan berat 2,42 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Hasilnya, ditemukan lagi barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu dengan seberat 90,83 gram, satu paket kecil sabu-sabu dengan seberat 0,47 gram serta 70 butir ekstasi bentuk Batman warna coklat dengan seberat 17,5 gram, dan 36 butir ekstasi bentuk huruf B warna hijau muda dengan seberat 13,32 gram.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kini polisi masih memburu jaringan pengedar yang mengendalikan pelaku karena disinyalir menjadi bagian dari "pemain besar" di Kota Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Tersangka berinisial PD (33) diringkus saat transaksi narkoba di Jalan Padat Karya BLok Anggrek, Kelurahan Sei Andai Banjarmasin pada Rabu (5/8)," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat.
Pengungkapan itu berawal ketika polisi mendapatkan informasi akan rencana transaksi sabu-sabu yang dilakukan seorang pria.
Kemudian petugas melalukan penyelidikan dan berhasil melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.
Saat ditangkap, polisi mendapati satu paket sabu-sabu dengan berat 2,42 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Hasilnya, ditemukan lagi barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu dengan seberat 90,83 gram, satu paket kecil sabu-sabu dengan seberat 0,47 gram serta 70 butir ekstasi bentuk Batman warna coklat dengan seberat 17,5 gram, dan 36 butir ekstasi bentuk huruf B warna hijau muda dengan seberat 13,32 gram.
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kini polisi masih memburu jaringan pengedar yang mengendalikan pelaku karena disinyalir menjadi bagian dari "pemain besar" di Kota Banjarmasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020