Kabar gembira bagi para pensiun, termasuk mereka yang tinggal di Kalimantan Selatan (Kalsel) atau wilayah kerja PT Taspen Cabang Banjarmasin, karena saat pandemi COVID-19 akan segera menerima pensiunan ke-13.

Branch Manager Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin Elflina Juliati Hutasoit dalam keterangan persnya di  Banjarmasin, Sabtu menyatakan, pembayaran Pensiun ke-13 tahun ini mulai 10 Agustus 2020.

Pembayaran pensiunan ke-13
sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.05/2020 merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. 

PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Banjarmasin akan membayarkan Gaji ke-13 Pensiunan Tahun 2020 kepada penerima pensiun melalui kantor bayar perbankan dan pos mulai  10 Agustus 2020. 
General Manager PT Taspen (Persero) Cabang Banjarmasin Muhammad Habiburrahman. (Istimewa/Jubir Taspen Banjarmasin)

Melalui General Manager PT Taspen Banjarmasin Muhammad Habiburrahman yang juga selaku Juru Bicara (Jubir) Kantor Cabang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, dia menerangkan, jumlah penerima pensiun di wilayah kerjanya sebanyak 49.017 orang tersebar pada 13 kabupaten/kota di Kalsel.

"Dasar pembayaran pensiunan ke-13 adalah Gaji Pensiun bulan Juli 2020, sehingga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun terhitung mulai 1 Agustus 2020, maka pembayaran pensiun ke-13 dilakukan instansi aktif saat menjadi PNS," jelasnya.

"Ketentuan besaran pensiunan ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan, dan tidak dikenakan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kecuali potongan Pajak Penghasilan," lanjutnya.

Sedangkan bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. 

Pensiun ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif, bilamana Pejabat Negara dimaksud juga sebagai Penerima Pensiun (Pensiun Sendiri/Pensiun Janda/Duda) maka berhak menerima Pensiun ke-13 pada pensiunnya.

Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, Taspen memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya. Melalui program “TASPEN PESONA” (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), 
Program “TASPEN PESONA” (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona),  (Istimewa/Jubir Taspen Banjarmasin)
"Taspen selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun diantaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital," tegasnya. 

Elflina juga mengharapkan kepada para penerima pensiun agar menghindari antrian di mitra bayar dengan cara melakukan otentikasi mobile agar uang pensiun dapat langsung diambil di ATM tanpa perlu datang ke mitra bayar.

Sedangkan bagi yang mengambil tunai di juru bayar agar tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19, imbaunya.

"Kami juga mengimbau para penerima pensiunan dan penerima tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero),” demikian Elflina Juliati Hutasoit.

Jubir Taspen Banjarmasin menambahkan, untuk lebih  jelas terkait informasi atas pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020, dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center 1 500 919.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020