Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar mengesahkan rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah. 

Pengesahan raperda menjadi perda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Banjar dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap raperda tentang perubahan APBD 2020 yang digelar secara virtual, Jumat. 

Rapat paripurna diakhiri pengambilan keputusan terhadap raperda APBD Perubahan tahun 2020 ditandatangani Bupati Banjar Khalilurrahman di ruang Command Center Barokah dan Ketua DPRD Banjar Rofiqi di gedung DPRD. 

Sebelumnya, fraksi-fraksi di lembaga legislatif Kabupaten Banjar secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui raperda APBD Perubahan 2020 yang diajukan Bupati Banjar beberapa waktu lalu. 

"Kami terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan fraksi-fraksi maupun seluruh anggota yang membahas dan akhirnya menyetujui raperda yang diajukan menjadi perda," ujar bupati usai rapat paripurna virtual itu. 

Dikatakan, alasan mendasar terkait APBD Perubahan tahun 2020 karena perkembangan kondisi yang tidak sesuai asumsi akibat kondisi darurat dan luar biasa berkaitan penanganan COVID-19 yang masih berlangsung. 

"Kondisi itu mengharuskan Pemkab Banjar melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kebijakan dalam rangka untuk memenuhi keperluan pendanaan penanganan COVID-19, demikian bupati. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020