Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat 134 gram serta 596 butir ekstasi.

"Pelaku yang kami ringkus ini merupakan target operasi saat di dalam rumahnya dipastikan ada barang bukti langsung dilakukan penggerebekan dan penggeladahan," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, pelaku yang masuk target opetasi narkoba itu diketahui berinisial BH alias Arun (49) pekerjaan Pedagang, warga Jalan KS Tubun Gang II Damai No 62 RT 27 Kel. Kelayan Besar, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Penggagalan peredaran dua jenis barang haram tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kompol Wahyu Hidayat pada Senin (3/8) pagi, sekitar pukul 05.30 WITA.

Terus dikatakanya, saat penggeledahan terhadap rumah pelaku Ayun, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu berat netto 100,82 gram. 
barang bukti 10 paket sabu-sabu dan 596 ekstasi jenis ineks yang berhasil disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/Ist)
Kemudian, ditemukan 387 butir tablet diduga ekstasi bentuk Batman warna  coklat berat netto 101,85 gram, selanjutnya juga ditemukan 209 butir tablet ektasi bentuk huruf B warna hijau muda berat netto 79,89 gram.

Sedangkan barang bukti lainnya juga ditemukan seperti satu pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastic klip ukuran kecil, satu unit timbangan digital warna hitam silver, sembilan paket sabu-sabu berat netto 33,18  gram dan 
satu unit Hand Phone (HP) merk Nokia warna hitam.

Atas temuan barang bukti itu, pelaku nampak pasrah dan langsung digelandang ke Satresnarkoba Polresta banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini masih terus kami dalami guan mengetahui siapa orang yang memasok dua jenis barang haram itu kepada pelaku Ayun," ucap perwira menengah Polri lulusan Akpol 2005 itu.

Kompol Wahyu juga mengatakan, pelaku Ayun sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ungkap kasus narkoba ini, ucap Kasat Resnarkoba, sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen pol Nico Afinta SIK MH yaitu penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal.

Kapolresta Banjarmasin diwakili Kasat Resnarkoba mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat selama ini sehingga peredaran narkoba di kota ini bisa terungkap.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba untuk mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

"Kami tidak akan pernah bosan untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di kota seribu sungai ini dan siapapun orangnya bila terbukti akan ditindak tegas," tutur perwira yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Tanah Laut itu.
 

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020