Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) sekaligus Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyampaikan akan ada perubahan kepengurusan DPD Golkar Kalsel juga kepengurusan satu DPD tingkat kota dan empat kabupaten, yang habis masa jabatannya pada 31 Juli 2020.
Ia mengatakan, sambil menunggu penetapan pengurus baru, maka pimpinan kepengurusan di DPD di tingkat kabupaten atau kota akan dipegang oleh pimpinan sementara atau Pelaksana Tugas (PLT), termasuk untuk kepengurusan pimpinan kecamatan yang juga telah demisioner.
"Pengurus yang akan berakhir masa jabatannya pada akhir bulan ini sebenarnya hasil perpanjangan masa tugas, berdasarkan hasil Rapimnas DPP Partai Golkar di Jakarta," katanya, memberikan keterangan hasil Musda X DPD Golkar Kalsel, di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Balon dari golkar untuk pilkada banjarmasin dan kotabaru dalam proses
Dijelaskan dia, seharusnya para pengurus berakhir pada tahun lalu, namun diperpanjang hingga 31 Juli 2020 karenanya pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan berdampak pada persiapan Musyawarah Daerah (Musda) di tingkat DPD.
Adapun satu Kota dan empat kabupaten yang sudah dua kali menjabat ketua DPD dan akan dipimpin sementara atau Pelaksana Tugas (Plt) yakni di Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten HST dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Pengurus DPD satu kota dan empat kabupaten ini akan di PLT kan karena sudah habis masa jabatannya per 31 juli 2020, Plt diperpanjang harusnya berakhir April 2020 lalu dan melaksanakan Musda.
"Tapi karena terkendala pandemi COVID-19, sehingga diperpanjang masa tugasnya untuk PLT sampai dengan 31 Juli 2020, termasuk PLT," katanya.
Sementara itu, Ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto dalam surat instruksi DPP Nomor SI-3/GOLKAR/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020, perihal merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan musda Partai Golkar tingkat Kabupaten dan kota menyebutkan, batas waktu penyelenggaraan musda paling lambat 31 Agustus 2020.
Baca juga: Paman birin kembali pimpin partai Golkar kalsel
Selanjutnya, musda akan diprioritaskan terhadap DPD Partai Golkar tingkat Kabupaten dan Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, dan agar pelaksanaan instruksi nantinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Sebelumnya, DPP Golkar juga telah mengeluarkan instruksi dengan Nomor SI-01/GOLKAR/IV/2020 tentang perpanjangan masa penugasan pengurus dan personalia DPD Partai Golkar Kabupaten dan Kota, dengan memuat Anggaran Dasar Partai Golkar.
Berdasarkan Anggaran Dasar pada Pasal 41 ayat (2) hurup (c) disebutkan "Musda kabupaten atau kota dilaksanakan selambat-lambatnya enam bulan setelah musda Partai Golkar Provinsi, dan berdasarkan instruksi DPD tersebut memperpanjang masa bakti kepengurusan dan personalia pengurus kabupaten dan kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020