Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo meminta stop atau berhenti bagi siapa pun yang memakai dan mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan terlarang lainnya. 

"Saya minta stop memakai maupun mengedarkan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya," ujar kapolres Banjar usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di aula Mapolres Banjar, Kamis. 

Ia mengatakan, memakai maupun mengedarkan narkotika dan beragam jenis obat-obatan terlarang sangat merugikan baik terhadap diri sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitar lingkungan tempat tinggal.

Ditekankan, selain dampak besarnya, sanksi atau hukuman bagi pelaku juga sangat berat yakni kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal diatas 5 tahun tergantung pasal dikenakan atas perbuatan terlarang itu. 

"Dampaknya besar bagi diri sendiri dan orang lain, sanksinya juga berat dan kami sebagai aparat penegak hukum bersama aparat lainnya siap mengenakan tuntutan tinggi terhadap setiap pelaku," tegasnya.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus Satresnarkoba Polres Banjar totalnya mencapai 219,88 gram sabu-sabu milik 5 pelaku baik pemakai maupun pengedar yang ditangkap petugas. 

Pemusnahan barang bukti hasil operasi Antik 2020 di Aula Tribrata Polres Banjar itu dipimpin Kapolres bersama-sama Kepala Kejaksaan Negeri Muji Martopo dan Kepala PN Banjar Makmurin Kusumastuti.

Barang bukti narkotika yang nilainya ratusan juta itu dimusnahkan dengan cara diblender disaksikan 3 orang dari lima tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan, satu tersangka lainnya seorang perempuan tidak dihadirkan. 

"Lima tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru dan kami masih menelusuri dari siapa dan dari mana barang bukti yang disita hingga beratnya cukup besar mulai puluhan hingga ratusan gram," ucap kapolres. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muji Martopo mengatakan pihaknya sudah memberikan tuntutan hukuman yang berat terhadap pelaku yang terlibat baik dalam pemakaian maupun peredaran narkotika itu.

"Kami menuntut mereka dengan hukuman maksimal dan sesuai pasal, pelaku dihukum minimal selama 4 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara. Tujuan hukuman maksimal agar ada efek jera dan peredaran berkurang," katanya. 


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020