Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel telah menilang sebanyak 801 pengendara di hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2020 sejak digelar 23 Juli lalu.

"Selain tilang ada juga yang kami lakukan teguran simpatik 45 pengendara karena pelanggarannya dianggap masih dapat ditoleransi," terang Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Senin.

Menurut AKP Gustaf, sesuai tematik yang ditertibkan dalam Operasi Patuh kali ini salah satunya terkait pelanggaran arus lalu lintas. Sehingga didapati masih banyak pengendara yang melanggar hal tersebut.

"Sejumlah titik memang rawan terjadinya pelanggaran melawan arus. Sehingga terus kami pantau dengan penempatan anggota di lokasi rawan pelanggaran," beber alumni Akpol 2009 itu.

Selain menggelar razia di satu lokasi pemeriksaan, polisi juga meningkatkan razia sistem "hunting" menyusuri jalan-jalan. Jika didapati terjadi pelanggaran lalu lintas, maka langsung diambil tindakan tilang.

"Ketika razia memang masih ada saja pengendara tak melengkapi diri dengan dokumen seperti SIM dan STNK. Maka terus kami ingatkan agar tak sekali-kali mengendarai kendaraan bermotor jika tak memiliki SIM atau STNK kendaraan tidak ada," jelas perwira pertama Polri menekankan.

Terkait program kanalisasi arus kendaraan roda dua dan roda empat yang digulirkan pihaknya, Gustaf memastikan terus berjalan. Dimana saat ini masih tahap sosialisasi setiap pagi hari dari pukul 06.30 hingga 08.00 WITA di sepanjang Jalan Ahmad Yani Banjarmasin.

"Kanalisasi ini penting untuk mencegah kemacetan dan terjadi konflik antara roda dua dan roda empat yang bisa berakibat fatal yaitu kecelakaan lalu lintas. Maka pengendara kami minta patuhi aturan ini karena kedepan ada sanksi tegas jika melanggar," pungkas Kasat   Lantas yang akrab dengan awak media itu.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020