Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta meminta aparat di lapangan untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggar protokol kesehatan yang tidak patuh.

"Sekarang sudah ada Peraturan Gubernur jadi dasar petugas memberikan sanksi. Harapannya, kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan terjaga," terang dia di Polda Kalsel.

Nico menyatakan, TNI-Polri siap mendukung penuh adanya Pergub tersebut, sehingga aturan yang sudah tertulis dapat benar-benar ditegakkan.

Menurut Kapolda, ada beberapa parameter keberhasilan di dalam penanganan COVID-19 di Kalimantan Selatan saat ini.

Pertama, angka penambahan kasus terkonfirmasi positif dapat terus ditekan dari hari ke hari. Kedua, peningkatan proses kesembuhan dari pasien COVID-19 serta ketiga kediplinan masyarakat cenderung terjaga dan semakin meningkat.

"Sekarang ini dapat kita lihat dimana-mana masyarakat sudah menggunakan masker. Mungkin hanya sebagian kecil yang masih belum patuh dan ini menjadi fokus aparat di lapangan menegakkan disiplin. Termasuk soal jaga jarak saat antrian," papar jenderal bintang dua itu.

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin  Noor telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman COVID-19.

Pada Pergub tersebut, ada sejumlah kewajiban masyarakat yang harus mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Dalam hal penanganan COVID-19, masyarakat juga wajib mengikuti tes dan pemeriksaan sampel apabila telah ditetapkan oleh petugas kesehatan.

Bagi yang melanggar atau tidak patuh, maka beberapa sanksi siap dijatuhkan mulai teguran lisan dan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan dan pencabutan izin baik suatu kelompok atau usaha maupun masyarakat perseorangan.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020